Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Samarinda

Ratusan Pekerja Tambang Kena PHK, Disnaker Samarinda Pastikan Hak Terpenuhi

Koran Kaltim
15 Juli 2026
0 views
2 min
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)

Penulis: M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda menegaskan bahwa penanganan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak berhenti pada proses pendataan. Disnaker memastikan setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengatakan pihaknya terus mengawal proses pemenuhan hak pekerja, mulai dari kewajiban perusahaan hingga manfaat yang dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang kami pastikan adalah pekerja tetap mendapatkan hak-haknya. Baik hak yang menjadi kewajiban perusahaan maupun hak melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Yuyum menjelaskan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat dari sejumlah program perlindungan, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi yang memenuhi persyaratan. 

Program tersebut memberikan bantuan berupa uang tunai selama masa transisi sembari menunggu memperoleh pekerjaan kembali.

Selain itu, peserta juga tetap memiliki hak atas manfaat lain, seperti jaminan hari tua maupun program perlindungan ketenagakerjaan lainnya sesuai status kepesertaannya.

“Kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh hak pekerja dapat dipenuhi. Mereka tidak boleh kehilangan perlindungan hanya karena mengalami PHK,” katanya.

Hingga pertengahan 2026, Disnaker mencatat sekitar 500 pekerja di Kota Samarinda terdampak PHK, dengan mayoritas berasal dari sektor pertambangan yang tengah melakukan efisiensi. 

Di tengah kondisi tersebut, Disnaker menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para pekerja agar seluruh hak normatif mereka tetap terpenuhi.

Editor: Erwin

Tags:

SamarindaBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Samarinda.