Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Upaya memperkuat pengawasan terhadap pondok pesantren di Kota Samarinda terus didorong sebagai langkah mencegah terulangnya kasus kekerasan maupun pelecehan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan melalui sinergi lintas instansi karena kewenangan pembinaan dan penindakan berada di bawah Kementerian Agama.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan bahwa kolaborasi antarlembaga diperlukan agar setiap laporan dapat ditangani lebih cepat sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga saat ini, pemerintah daerah memiliki ruang yang terbatas untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pesantren. Sebab, proses perizinan, pembinaan, hingga penindakan merupakan kewenangan Kementerian Agama sebagai lembaga vertikal.
“Pesantren ini berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Pemerintah daerah hampir tidak bisa masuk karena proses perizinan maupun pengawasannya memang menjadi kewenangan kementerian,” ujarnya pada Jum’at (17/7/2026).
Ia mengatakan, keterbatasan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan terhadap puluhan pesantren yang beroperasi di Samarinda.
Di sisi lain, Kementerian Agama Kota Samarinda juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh.
“Kementerian Agama juga memiliki keterbatasan SDM. Dengan jumlah pesantren yang cukup banyak, tentu pengawasannya tidak mudah sehingga membutuhkan dukungan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama telah menerapkan regulasi baru mengenai Pesantren Ramah Anak. Dalam aturan tersebut, setiap pesantren diwajibkan memiliki mekanisme pelaporan yang terhubung dengan satuan tugas (Satgas) Kementerian Agama sehingga masyarakat, termasuk orang tua santri, dapat melaporkan dugaan pelanggaran dengan lebih mudah.
“Kalau ada laporan, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Apabila berkaitan dengan tindak pidana akan diteruskan kepada kepolisian, sedangkan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan dikoordinasikan dengan instansi terkait,” jelas Novan.
Ia juga menegaskan, kewenangan untuk mencabut izin maupun menutup operasional pesantren sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama. Pemerintah daerah maupun Kantor Kementerian Agama di tingkat kota tidak dapat mengambil keputusan tersebut secara langsung.
“Yang berwenang menutup pesantren hanya Kementerian Agama. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan,” tegasnya.
Menurut Novan, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pengawasan lebih efektif. Ia berharap sistem pelaporan yang kini diterapkan dapat menjadi langkah preventif sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani lebih cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Jangan sampai kita baru bergerak setelah ada kejadian. Yang paling penting sekarang adalah memperkuat pengawasan dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Editor: Erwin




