Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ditengah tingginya minat masyarakat menekuni profesi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menegaskan kualitas dan integritas harus menjadi pondasi utama dalam mencetak penegak hukum yang profesional.
Ketua Komite Ujian Profesi Advokat Peradi SAI Raja Ivan Sihombing mengatakan, profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Karena itu, proses Ujian Profesi Advokat (UPA) bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk memastikan calon advokat memiliki kompetensi dan etika profesi.
“Yang ingin kami lahirkan bukan hanya advokat yang memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan profesinya,” ujar Raja Ivan kepada Korankaltim.com Senin (20/7/2026) hari ini.
Tantangan profesi advokat saat ini semakin kompleks seiring berkembangnya dinamika hukum dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas. Karena itu, regenerasi advokat harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Setiap calon advokat wajib memahami bahwa profesi tersebut merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik. Kompetensi hukum harus berjalan beriringan dengan sikap independen dan etika dalam menjalankan profesi.
Setelah dinyatakan lulus UPA, calon advokat masih harus menjalani proses pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebelum resmi menjalankan profesinya. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga standar profesi advokat di Indonesia.
“Kami berharap para calon advokat yang nantinya dilantik mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas sekaligus menjaga marwah profesi melalui sikap yang berintegritas dan bertanggung jawab,” uca Raja Ivan.
Editor: Aspian Nur




