Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menertibkan sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di beberapa titik di Kota Tepian, Selasa (21/7/2026) hari ini.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli dan monitoring rutin yang dilakukan petugas terhadap pemanfaatan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, kegiatan itu bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan trotoar, drainase, dan fasilitas publik lainnya dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli dan monitoring terhadap pelanggaran Perda maupun Perkada. Fasilitas umum seperti trotoar dan drainase harus tetap digunakan sebagaimana mestinya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Anis kepada Korankaltim.com Selasa (21/7/2026)
Petugas mengamankan sebuah sepeda balon yang berada di atas trotoar di Jalan Pahlawan. Selain itu, sejumlah banner yang dipasang di atas trotoar dan fasilitas umum di Jalan Dr Soetomo, Jalan Ir H Juanda, Jalan Pangeran Antasari serta Jalan Cendana juga ditertibkan karena melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.
Petugas juga menindak penggunaan drainase sebagai lokasi meletakkan barang dagangan. Beberapa dus deterjen yang dipajang hingga menutupi saluran drainase di Jalan Cendana diamankan, termasuk satu rak bensin eceran yang ditempatkan diatas drainase.
"Kami juga mengamankan beberapa dus deterjen yang dipajang hingga menutupi drainase di Jalan Cendana, serta satu rak bensin eceran yang diletakkan di atas saluran drainase. Seluruhnya kami tertibkan karena menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya," kata Anis.
Seluruh barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh barang yang kami amankan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah bersama penyidik Satpol PP. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan dilimpahkan ke persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Anis.
Patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya untuk berjualan, memasang reklame, atau meletakkan barang dagangan demi mewujudkan Kota Samarinda yang tertib, bersih, aman dan nyaman.
Editor: Aspian Nur




