Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim memastikan hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dugaan malapraktik dalam penanganan pasien jantung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, tidak menemukan adanya unsur malapraktik.
Diketahui kasus ini bermula pada bulan Februari lalu, ketika seorang pasien menjalani prosedur pemasangan ring jantung (stent) di RSUD AWS. Namun, kondisi pasien tidak kunjung membaik, sehingga keluarga membawa pasien untuk berobat ke rumah sakit di Singapura.
Di sisi lain, keluarga mengaku mengalami kesulitan mengakses rekam medis pasien, yang kemudian memicu polemik dan adanya dugaan malapraktik.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kemenkes melakukan investigasi pada tanggal 4-5 Juni. Dari hasil evaluasi menyimpulkan, bahwa pelayanan medis di RSUD AWS telah berjalan sesuai standar, namun masih diperlukan perbaikan dalam tata kelola klinis, terutama komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarga.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan temuan utama investigasi bukan terkait kesalahan tindakan medis, melainkan kurang optimalnya penyampaian informasi sebelum tindakan dilakukan.
“Kesimpulannya ada perbaikan dalam tata kelola klinis, termasuk pengelolaan komunikasi dengan pelanggan atau pasien. Ini menjadi titik lemah yang harus diperbaiki,” ujar Jaya.
Dia menjelaskan, setiap tindakan medis berisiko tinggi semestinya didahului penjelasan yang lengkap mengenai prosedur, manfaat, dan risiko agar pasien maupun keluarga dapat memberikan persetujuan berdasarkan informasi yang memadai.
“Yang ditemukan tim adalah adanya kekurangan penyampaian informasi, sehingga keluarga belum mengetahui secara jelas tindakan yang dilakukan. Setelah dilakukan mediasi, pihak rumah sakit dan keluarga sudah saling memahami,” ucapnya.
Jaya menegaskan, dugaan malapraktik berbeda dengan persoalan komunikasi pelayanan. Menurut dia, malapraktik umumnya terjadi apabila tenaga kesehatan tidak memiliki izin praktik atau melakukan tindakan yang tidak sesuai standar profesi.
“Kalau pelayanan jantung seperti pemasangan ring, itu memang prosedur medis yang lazim dilakukan pada pasien dengan sumbatan pembuluh darah atau serangan jantung koroner. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana tindakan itu dikomunikasikan kepada pasien dan keluarganya,” terangnya.
Selain itu, hasil evaluasi juga merekomendasikan peningkatan koordinasi antar tenaga medis yang menangani pasien. Menurutnya, komunikasi antar dokter harus berjalan baik agar pelayanan tetap terintegrasi, terutama pada kasus kegawatdaruratan.
“Kalau satu pasien ditangani beberapa dokter, komunikasi harus berjalan dengan baik. Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri karena pelayanan harus terintegrasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dinkes Kaltim memastikan akan mengawal pelaksanaan rekomendasi Kemenkes agar perbaikan pelayanan benar-benar diterapkan.
Jaya juga mengungkapkan mediasi antara RSUD AWS dan keluarga pasien telah menghasilkan kesepahaman bersama. Sementara terhadap tenaga medis yang terlibat, telah diberikan pembinaan dan sanksi administratif berupa peringatan sebagai langkah evaluasi.
“Pada prinsipnya tidak ada niat dari dokter ataupun rumah sakit untuk mencelakai pasien, yang perlu diperbaiki adalah komunikasi, edukasi kepada pasien dan keluarga harus lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.
Editor: Erwin




