Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Deretan rak berisi botol dan jeriken bensin eceran yang memenuhi trotoar, drainase di Jalan Sultan Alimuddin akhirnya ditertibkan oleh Satpol PP Kota Samarinda pada Rabu (29/7/2026).
Penempatan lapak di atas fasilitas umum tersebut dinilai mengganggu ketertiban, fungsi ruang publik, sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dalam penertiban yang sempat diwarnai perdebatan dengan salah seorang pemilik warung, petugas berhasil mengamankan lima rak bensin eceran dan satu etalase untuk diproses lebih lanjut.
Penertiban dilakukan saat Satpol PP melaksanakan monitoring dan patroli penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir dan Kecamatan Sambutan.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah warung yang masih menempatkan rak berisi bensin eceran di atas drainase, trotoar, dan badan jalan sehingga dinilai melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah yang berlaku. Menurutnya, penggunaan trotoar, drainase, maupun badan jalan sebagai tempat berjualan tidak dapat dibenarkan karena mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Saat patroli penegakan perda, kami menyisir kawasan Jalan Sultan Alimuddin dan menemukan beberapa warung yang masih melanggar ketentuan dengan menempatkan rak bensin eceran di atas drainase, trotoar, bahkan badan jalan. Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan karena mengganggu fungsi fasilitas umum dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Anis saat ditemui seusai penertiban.
Ia menjelaskan, proses penertiban sempat diwarnai perdebatan dengan salah satu pemilik toko. Meski demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menjalankan tindakan sesuai prosedur hingga seluruh barang bukti berhasil diamankan.
“Dalam proses penertiban memang sempat terjadi perdebatan dengan salah satu pemilik toko. Namun petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menjalankan tindakan sesuai prosedur yang berlaku hingga akhirnya kami berhasil mengamankan lima rak bensin eceran dan satu etalase,” katanya.
Anis menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD).
“Seluruh barang bukti yang diamankan langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Kota Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh Bidang PPUD sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak lagi memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Satpol PP, kata dia, akan terus menggencarkan patroli dan penegakan perda di berbagai wilayah Kota Samarinda.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan trotoar, drainase maupun badan jalan sebagai tempat berjualan. Fasilitas umum harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya demi kenyamanan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat luas. Kegiatan penertiban seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah di Kota Samarinda,” tutupnya.
Editor: Erwin




