Penulis : Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pelayanan publik di Kota Samarinda dipastikan tidak hanya diukur dari kecepatan pengurusan administrasi, tetapi juga perilaku dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai yang berkinerja buruk atau melanggar aturan tak cuma berujung sanksi tapi juga berdampak pada pengembangan karier dalam jangka panjang. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda Aditi Paramita Wisesa yang menyebut pihaknya terus menjalankan sistem pembinaan ASN melalui evaluasi kinerja dan disiplin secara berjenjang. Penindakan dapat berupa pemanggilan, pembinaan, hingga penjatuhan surat keputusan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran. "Jadi yang harus menindak pegawai untuk pertama kali yaitu atasannya langsung," kata Aditi kepada Korankaltim.com Kamis (30/7/2026) hari ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sendiri telah menerapkan sistem manajemen talenta yang terintegrasi dengan penilaian kinerja, yakni tidak hanya menilik hasil kerja, melainkan juga perilaku, integritas, serta kompetensi ASN melalui sistem penilaian 360 derajat. Setiap hukuman disiplin akan tercatat dalam sistem manajemen talenta dan memengaruhi posisi pegawai dalam talent pool, yang merupakan sistem pemetaan ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan secara objektif. Hasil penilaian kemudian dipetakan ke dalam matriks sembilan kotak (9-box matrix) untuk melihat tingkat potensi dan kinerja masing-masing pegawai.
Dengan penerapan sistem merit tersebut, pengisian jabatan tidak lagi hanya didasarkan pada pertimbangan subjektif, melainkan mengutamakan kompetensi dan kualifikasi sehingga mampu meminimalkan praktik nepotisme dalam birokrasi. Catatan dalam box talenta tersebut bakal terbaca selama lima tahun, sehingga berdampak pada peluang promosi maupun pengembangan karier. "Selama lima tahun poinnya berkurang dan tentunya akan berpengaruh ke pengembangan kariernya,” terangnya.
Selain pembinaan langsung, BKPSDM rutin menggelar sosialisasi kedisiplinan dan peningkatan kinerja melalui program daring Sapa ASN dengan ASN Bebaya setiap Rabu dan Jumat. Melalui forum ini, pegawai diingatkan pentingnya menjaga integritas serta menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Di sisi lain, capaian kinerja ASN di Kota Tepian hingga pertengahan 2026 secara umum diklaim menunjukkan hasil positif.
Saat ini, Indeks Profesionalitas ASN (IPASN) Kota Samarinda mencapai angka 84,3, dan mayoritas pegawai memperoleh predikat sesuai ekspektasi dalam penilaian kinerja. Hasil ini didukung penerapan aplikasi e-Kinerja yang mewajibkan setiap ASN melampirkan bukti pendukung atas pekerjaan yang dilaksanakan. Pemkot Samarinda juga menerapkan kebijakan penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila penilaian kinerja belum diselesaikan secara penuh. “Kalau ada satu saja pegawai yang tidak melakukan penilaian kinerja, maka TPP-nya ditunda sampai capaian e-Kinerjanya 100 persen,” ucap Aditi.
Aditi mengakui masih terdapat sejumlah pegawai yang belum mampu memenuhi target kinerja sebagaimana rekan-rekannya. Karena itu pembinaan berkelanjutan terus dilakukan agar seluruh aparatur memiliki standar pelayanan yang setara kepada masyarakat. “Pastinya masih ada ASN yang belum on track, masih di bawah ekspektasi. Itu memang menjadi tugas BKPSDM untuk melakukan pembinaan,” tutup Aditi.
Editor: Aspian Nur




