Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masyarakat Kota Samarinda yang terdampak pengalihan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.
Itu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan pelayanan bagi puluhan ribu peserta yang kini menjadi tanggungan daerah tetap berjalan seperti biasa.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda Ismed Kusasih menyebut, mereka sudah menerima jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait pengembalian pembiayaan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Kami sudah mendapat jawaban resmi dari provinsi yang mengembalikan 49 ribu kepada Pemkot Samarinda, artinya diserahkan kembali masalah pembiayaan,” terang Ismed, Selasa (4/8/2026).
Saat ini Pemkot Samarinda menyusun skema penanganan melalui tim khusus yang melibatkan Dinkes serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM).
Seluruh peserta pun dipastikan tetap memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit, sebagaimana ketika masih ditanggung pemprov.
“Pelayanan tetap akan kita berikan seperti pada saat mereka tetap memegang kartu BPJS. Jadi insyaallah tidak ada masalah,” tegasnya.
Pembahasan teknis juga telah dilakukan bersama BPJS Kesehatan dalam rapat yang dipimpin tim satuan tugas bentukan Pemkot Samarinda.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pembayaran hingga kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah.
Jumlah peserta yang kini ditanggung Pemkot Samarinda bertambah dibandingkan rencana awal. Jika sebelumnya sekitar 49 ribu peserta dialihkan, kini seluruh peserta yang berjumlah sekitar 51 ribu orang diputuskan menjadi tanggungan daerah. Inisiatif ini diambil untuk merapikan administrasi kepesertaan.
“Nanti masalah pembiayaannya, masalah bagaimana porsi-porsi, nama-namanya nanti menyesuaikan dan segala macam, nanti dilihat lagi,” ujar Ismed lagi.
Pembahasan mengenai pengalihan tanggungan ini sebenarnya telah bergulir sejak April lalu, hingga akhirnya resmi diterapkan mulai Agustus 2026 ini.
Setelah keputusan tersebut ditetapkan, Pemkot Samarinda memutuskan mengambil alih seluruh pembiayaan agar perlindungan jaminan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu akses pelayanan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, dengan dikembalikannya kewajiban tersebut, Pemkot Samarinda harus menyiapkan anggaran sekitar Rp22 Miliar setiap tahun.
“Jadi tidak usah ada yang tersisa lagi di provinsi, biar kami semua yang membiayai,” tegas Andi Harun.
Editor: Aspian Nur




