Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat perkembangan positif seiring kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) pada periode 16-31 Januari 2026.
Kenaikan ini dinilai membuka peluang peningkatan kesejahteraan pekebun, khususnya petani sawit swadaya dan plasma.
Pemerintah Provinsi Kaltim mencatat, penyesuaian harga TBS tidak terlepas dari dinamika pasar komoditas global. Penguatan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional turut mendorong naiknya harga jual di tingkat daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir mengatakan kenaikan harga TBS kali ini terjadi secara merata pada seluruh kelompok umur tanaman.
“Kenaikan harga TBS kelapa sawit periode ini dipengaruhi oleh naiknya harga CPO di pasar internasional serta meningkatnya permintaan dari berbagai negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan usia tanaman dan kualitas produksi. Pada periode terbaru, harga TBS untuk tanaman umur 4 tahun ditetapkan sebesar Rp3.005,26 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.023,69 per kilogram, dan umur 6 tahun Rp3.056,32 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman umur 7 tahun mencapai Rp3.074,86 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.097,88 per kilogram, umur 9 tahun Rp3.163,35 per kilogram, dan umur 10 tahun ditetapkan sebesar Rp3.200,48 per kilogram.
Dalam perhitungan harga tersebut, rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp13.988,60 per kilogram, dengan harga kernel sebesar Rp11.073,06 per kilogram. Adapun Indeks K sebagai salah satu komponen penentu harga berada di level 88,59 persen.
Disbun Kaltim menegaskan pentingnya penguatan kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit guna melindungi harga jual TBS di tingkat pekebun. Skema kemitraan dinilai mampu mencegah praktik permainan harga oleh pihak perantara.
“Kami berharap kerja sama kelompok tani dengan pabrik kelapa sawit dapat memastikan harga TBS petani sesuai ketetapan pemerintah dan tidak merugikan pekebun,” kata Muzakkir.
Sebagai informasi, Disbun Kaltim terus memantau penerapan harga TBS di seluruh unit pengolahan kelapa sawit di Kaltim. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor perkebunan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi pekebun sawit di daerah.
Editor: Erwin




