Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kebijakan pemerintah yang memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Juni 2026 menimbulkan keresahan warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya di Kecamatan Tenggarong.
Aturan tersebut membatasi penggunaan BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat, mengingat sebagian besar kendaraan yang digunakan warga berkapasitas 1.500 cc.
Salah satu warga Tenggarong, Riki Anggara, mengatakan aturan tersebut akan memberatkan pelaku usaha yang mengandalkan kendaraan niaga berkapasitas 1.500 cc.
Ia menilai, dalam kondisi perekonomian daerah yang sedang melemah, kewajiban beralih ke BBM nonsubsidi akan meningkatkan biaya operasional secara signifikan.
“Kalau pengendara mobil niaga harus membeli BBM Nonsubsidi pasti memberatkan, sementara ekonomi kita sekarang sedang lemah,” sebut Riki, Jumat (22/5/2026).
Lanjutnya, pemerintah seharusnya mengoptimalkan sistem barcode yang disesuaikan dengan data fisik dan dokumen kendaraan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, bukan membatasi berdasarkan kapasitas mesin semata.
Ia berharap pemerintah tidak menyulitkan masyarakat kecil dalam memperoleh BBM bersubsidi.
Sementara itu, Pengawas III SPBU Belida, Kecamatan Tenggarong, Suriansah, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui keputusan pasti terkait kebijakan tersebut dan akan mengikuti arahan dari Pertamina.
Hingga saat ini, belum ada pembatasan pendistribusian BBM berdasarkan kategori kapasitas mesin kendaraan.
Adapun harga BBM yang berlaku saat ini yaitu Pertalite Rp10.000 per liter, Pertamax Rp12.600 per liter, Bio Solar Rp6.800 per liter, dan Dexlite Rp26.600 per liter.
“Harga BBM masih normal, tapi yang mengalami kenaikan harga ini hanya Dexlite, tadinya Rp24.150 sekarang Rp26.600 per liter. Kenaikan harga ini sudah sejak sebulan yang lalu,” ungkapnya.
Diketahui, Polres secara rutin turun melakukan sidak di SPBU Belida. Langkah tegas ini diambil untuk mendalami indikasi penyalahgunaan distribusi bahan bakar pabrikan. Aparat kepolisian memfokuskan pemeriksaan pada laporan adanya tindakan penimbunan BBM ilegal.
“Sampai saat ini pihak dari kepolisian rutin memantau SPBU. Kami pastikan laporan berkala mengenai volume operasional yang diteruskan ke pihak kepolisian murni ditujukan supaya mereka mengetahui ketersediaan stok secara real-time. Ini untuk memastikan kelangkaan tak terjadi sehingga kondusifitas warga tetap terjaga,” tutupnya.
Editor: Erwin




