Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Patroli

Diduga Jadi Perantara Apartemen, WNA Tiongkok Diringkus Imigrasi Balikpapan

Koran Kaltim
24 September 2026
0 views
•2 min
JJ menggunakan baju tahanan Imigrasi setelah diamankan petugas. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan setelah diduga menjadi calo apartemen di Balikpapan untuk warga negaranya.

JJ turut ditampilkan dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi pada Kamis (24/9/2026) sore beserta sejumlah barang bukti, salah satunya adalah bukti transfer senilai Rp10 juta. Pria asing tersebut diringkus lantaran diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim, Nurudin, menjelaskan bahwa JJ awalnya datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan indeks E28A. Izin tersebut berkaitan dengan penanaman modal pada sebuah perusahaan dan sejatinya masih berlaku hingga 20 September 2027.

“Setiap izin tinggal memiliki maksud, tujuan, dan batas kegiatan yang wajib dipatuhi oleh pemegangnya,” ujar Nurudin.

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan indikasi bahwa JJ menjalankan aktivitas di luar ketentuan investor, salah satunya bertindak sebagai perantara atau calo dalam penyediaan apartemen. 

“Dari kegiatan tersebut, kami mendapati adanya aliran pembayaran komisi sebesar Rp10 juta,” sebutnya.

Kendati demikian, Nurudin menegaskan temuan tersebut bukanlah satu-satunya dasar penetapan tersangka. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti kuat, mulai dari keterangan saksi dan ahli, dokumen korporasi, hingga bukti elektronik serta transaksi keuangan.

Meski mengambil langkah hukum tegas, pihak Imigrasi memastikan penindakan ini sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat investasi asing yang sah di Indonesia. 

Pemerintah tetap menyambut baik investor asing yang produktif dan taat aturan, namun pengawasan ketat akan terus dijalankan demi menjaga kedaulatan hukum negara.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan pelanggaran,” kata Nurudin.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap JJ masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keputusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya tersangka nantinya akan ditentukan melalui putusan pengadilan.

“Atas perbuatannya, JJ kini dijerat dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutupnya.

Editor: Erwin

Tags:

PatroliBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Patroli.